Cemburu, Suami Mantan Istri Dibunuh

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: HO-Polres Inhill)

Indragiri Hilir l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil),  mengungkap motif otak pelaku pembunuhan terhadap Sarjik (44), warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Motif pembunuhan yang diotaki HA (40), tersebut, adalah sakit hati dan cemburu mantan istri menikah dengan korban.

Tersangka HA ini menyuruh orang lain yakni, tersangka P untuk membunuh suami dari mantan istrinya.

“Motifnya sakit hati dan cemburu,” ujar Aipda Esra, selaku Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (29/5/2021) lalu.

Esra mengatakan pelaku P menikam korban pada acara orkes pada Jumat, 28 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Kemudian P ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB.

Kronologi penusukan bermula ketika P mendekati korban dan membawanya ke tempat gelap.

P lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik, dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Setelah menjalankan aksinya, P langsung meninggalkan korban yang tergeletak berlumuran darah.

Dijelaskan Esra, setelah ditusuk, korban dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida, oleh masyarakat setempat, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Tembilahan, untuk melakukan perawatan lebih lanjut, karena lukanya parah.

Beberapa warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang.

Tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto, akhirnya menangkap P yang sedang berada di rumahnya.

“Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan, bahwa ia disuruh oleh HA untuk menikam Sarjik.

“Tak butuh waktu lama, HA akhirnya juga ditangkap,” ujar Esra.

Setelah diinterogasi, HA mengakui bahwa, dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik, karena merasa sakit hati terhadap korban yang telah menikahi mantan istrinya.

Di samping itu, Esra mengungkapkan, HA dan P merupakan satu sepupu, serta tidak ada imbalan setelah P melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” tutup Aipda Esra. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *