CV. GSP Diduga Langgar Aturan Meski Kantongi SPK PT. Timah, Tbk

Bangka l HukumKriminal.com – Lagi-lagi Ponton Isap Produksi (PIP) kembali tidak beroperasi diberhentikan oleh pihak PT. Timah, Tbk, di kawasan Pulau Punai Belinyu Bangka, Senin (30/08/2021).

Pemberhentian langsung oleh PT. Timah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Pemberhentian ini dipimpin oleh Suhendra sekalu Wastam PT. Timah, Tbk bersama anggota Aparat Penegak Hukum (APH) PIP wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak CV. Gelombang Samudra Perkasa (GSP), bahwa adanya pemberhentian PIP.

Tim dari pihak PT. Timah terjun langsung ke penambang minta semua PIP yang beroperasi berhenti semua.

Saat dikonfirmasi kesalah satu Panitia PIP berjaga disitu yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan.”Pemberhentian PIP alasannya pihak Mitra PT. Timah, Tbk tidak menyetor biji Timah ke pihak PT. Timah pada hari Minggu kemarin,” ucapnya.

“Dalam operasi PIP pada hari Minggu tidak ada satupun pengawasan dari pihak PT. Timah, Tbk. Kami panitia lapangan tidak tahu menahu hasil produksi PIP harus dikemanakan”.

“Kami hanya mengawas kegiatan kerja PIP saja. Hasil Produksinya, kami tidak tahu ada Tim lain lagi”.

Cuplikan Video 

Kemudian saat ditanyakan kepada Para penambang mereka sangat kecewa lantaran pemberhentian dari pihak PT. Timah, Tbk.

“Padahal kami udah bayar uang bendera 2,5 juta rupiah. Tapi kenapa tidak boleh operasi”, lantaran pemberhentian dari pihak yang mengeluarkan SPK.

Untuk satu Surat Perintah Kerja (SPK) yang semestinya digunakan oleh pihak Mitra PT. Timah, Tbk itu sendiri bisa digunakan untuk 10 unit PIP.

Berdasarkan Pantauan awak media di lapangan lebih dari 20 unit PIP yang beroperasi.

Dimana Pengawasan dari pihak PT. Timah ini?

Kenapa PIP melebihi SPK yang dikeluarkan?

Ini sama halnya dengan pembiaraan sedangkan hasil produksi PIP diambil pihak PT. Timah,Tbk.

Diduga sama saja PT. Timah, Tbk menampung pasir timah dari PIP liar yang tidak ada SPK-nya atau penampungan pasir timah dari PIP liar di dalam IUP sendiri.

Sudah beberapa kali untuk mengkonfirmasi ke Suhendra Wastam PT. Timah, Tbk melalui pesan WhatsApp dan telepon tapi tidak ada jawaban.

Sehingga berita ini diturunkan. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *