Dampak Aktivitas Tambang Ilegal, Oknum BPD Gadung Diduga Tutup Mata

Tambang Ilegal berjenis Tungau di Desa Gadung,  Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Jejakkasus.info)

Bangka Selatan l HukumKriminal.com – Tambang Ilegal berjenis Tungau, memicu terjadinya Daerah Aliran Sungai (DAS) tersumbat.

Menurut pengakuan salah satu warga setempat sebut saja Sensen panggilan sehari-harinya, mengatakan, bahwa ia merasa resah dengan adanya aktivitas Tambang Ilegal, berjenis Tungau, di sekitar saluran air di Jalan Puput, Desa Gadung,  Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kurang lebih hampir satu bulan berlangsungnya aktivitas Tambang Tungau tersebut berjalan,” kata Sensen, belum lama ini di Desa Gadung.

Akibat dampak dari aktivitas tersebut, menurut Sensen, dengan wajah penuh kecemasan, bahwa rumah yang dihuninya, saat ini, apabila di musim hujan, rumahnya terendam banjir,  di karenakan DAS tersumbat .

Ironisnya aktivitas tambang tersebut, hampir berlangsung satu bulan, kata Senen, sudah diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadung, berinisial DN.

“DN tidak ada sama sekali, adanya tindakan atau teguran kepada para penambang,” ujar Sensen.

Jejakkasus.info pada, Kamis, 10 Juni 2021,  menjumpai, DN yang kebetulan sedang berada di lokasi penambangan.

Saat ditanyakan kepada DN tentang aktivitas penambangan ilegal tersebut, jawaban santai dilontarkan kepada jejakkasus.info, seakan-akan tidak mempunyai masalah dengan aktivitas tersebut.

DN mengatakan, bahwa ia dengan jelas mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal ini, dan DN juga mengatakan, bahwa saluran air itu adalah, aliran air biasa.

Dengan santainya DN juga mengetahui, bahwa aktivitas tersebut, sudah pernah diberitakan oleh salah satu media online di wilayah yang sama.

Namun aktivitas tersebut masih tetap berjalan .

Sedangkan Wakapolres Bangka Selatan AKP Erwan Yudha Perkasa, sudah memberikan himbauan keras untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Toboali, Bangka Selatan.

“Apabila ada laporan dari pihak masyarakat akan menindak tegas aktivitas agar tidak melanjutkan pekerjaan tersebut”, ucap Erwan, saat ditemui di Polres Bangka Selatan, Jumat, 11 Juni 2021.

“Berita ini diterbikan, agar pihak dari pemerintah yang terkait menindak lanjuti aktivitas Tambang Ilegal Tersebut.” (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *