Ogan Ilir l HukumKriminal.com – Denis Mandela (25), pria asal Cirebon, Provinsi Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pria yang berencana menikah pada Februari 2022 ini dilaporkan seorang pengusaha asal Ogan Ilir yang mengalami kerugian Rp691 juta.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku menguras uang korban dengan modus bisnis bersama dalam pengadaan material proyek Jalan Tol Indralaya – Prabumulih.
Korban dijanjikan mendapatkan untung 30 persen dari hasil bisnis pengadaan pembatas jalan tol.
“Namun bukannya mendapatkan untung, setelah empat bulan berjalan uang tidak kembali, sehingga korban membuat laporan ke polisi,” kata Shisca, Selasa (10/8/2021).
Menurut Shisca, pelaku bertemu dengan korban sekitar Februari atau Maret lalu.
Dan terjadi pembicaraan bisnis bersama dalam pengadaan material proyek jalan tol.
“Pertama korban transfer Rp3 juta, kemudian Rp3 juta terus Rp5 juta, hingga terjadi 40 transaksi dan terakhir pada Juli transfer Rp50 juta. Uang itu untuk bisnis bersama di material proyek jalan tol,” jelas Shisca.
Korban yang berharap uang diinvestasikan melalui pelaku akan menguntungkan, karena memang proyek jalan tol terus berjalan.
Namun diduga pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online, trading, dan berpoya-poya di hotel di Jawa Barat.
“Sejumlah barang bukti disita seperti kartu hotel tempat pelaku menginap, bukti transfer uang korban kepada pelaku dan sepeda listrik yang baru dibeli,” ujar Shisca.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina.
Sementara Denis Mandela mengaku, tidak memiliki niat untuk menipu korban.
“Saya hanya belum dapat membayar, karena bisnis sedang macet atau tidak berjalan,” ucap Pelaku dugaan penipuan Denis Mandela. (Tim Sembilan)