Indramayu l HukumKriminal com –
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan Polres Indramayu bersama dengan Polsek jajaran, melaksanakan kegiatan patroli KRYD Skala Besar.
“Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H. Kegiatan patroli dimulai sejak Jumat, 22 Maret 2024 pukul 22.00 WIB hingga Sabtu, 23 Maret 2024, jelang sahur,” kata Fahri, Sabtu (23/3/2024) di Indramayu, Jawa Barat.
Pengecekan ke Tempat Hiburan Malam (THM), kata Fahri, sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu.
“Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan,’’ kata Fahri.
Menurut Fahri, saat melakukan pengecekan, sejumlah tempat hiburan malam memang dalam keadaan tidak beroperasi atau tidak buka.
“Saat petugas melakukan pengeledahan, ternyata ditemukan minuman keras dalam berbagai merek. Kami langsung lakukan penyitaan,’’ kata Fahri.
Selama bulan puasa ini, kata Fahri tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi, apalagi menjual Miras.
Kabupaten Indramayu pun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran Miras di Kabupaten Indramayu.
“Ketika ada tempat hiburan malam yang masih buka pada saat bulan Ramadhan dan masih menjual minuman keras, maka kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasi,’’ kata Fahri.
Kepada masyarakat, kata Fahri, harus mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadhan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dan didampingi wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu.
Patroli, bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk perang sarung, Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), bahan peledak, Curanmor, premanisme, narkotika, kejahatan jalanan, terorisme dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.
(Tim HK Indramayu)