Bandung l HukumKriminal.com –
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka, kasus penganiayaan dua orang warga yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
“Dalam kasus penganiayaan tersebut, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga tersangka tersebut diketahui merupakan ASN. Tiga orang yang bersatus tersangka itu masing-masing berinisial L, DA, dan RA,” kata Ibrahim, Jumat (30/9/2022) di Kota Bandung.
Polres Karawang Usut Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
Saat ini, kata Ibrahim, baru L yang ditahan. Sedangkan DA dan RA belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan kepolisian.
“Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil,” kata Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, pihaknya memastikan melakukan pemanggilan kedua, terhadap dua tersangka tersebut, untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Untuk kedua tersangka ini, kita harap agar koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” kata Ibrahim.
Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, kata Ibrahim, polisi tak segan melakukan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.
“Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif, sesuai norma hukum yang ada,” kata Ibrahim.
(Tim HK)