Jakarta l HukumKriminal.com – Ketua Pusat Koperasi Babinkum Yustisia Adil Makmur diduga terlibat dalam penyerahan uang ke eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Didalam persidangan ia mengaku uang itu diserahkan untuk pemulus mendapatkan jatah kuota pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 wilayah JABODETABEK Tahun Anggaran 2020.
Irwasus Inspektorat Babinkum TNI Letkol Chk. Irman Putra (Sekarang Kolonel) yang diperbantukan menjadi Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur mengakui, mendapatkan Kuota Bansos tiga kali, yakni pada tahap 1, 5, dan 7.
Total Puskop YAM mendapatkan 100 ribu paket Sembako, serta menyerahkan uang fee kepada Joko Santoso senilai Rp 250.000.000 dan sepeda Brompton seharga Rp 60.000.000.
Menurut pengakuan Ketua Puskop di persidangan ia meminta dikembalikan uang tersebut senilai Rp 100.000.000.
Menurut Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
KPK harus mendalami terkait dugaan gratifikasi Kapuskop Babinkum YAM Mabes TNI dalam projek Bansos tersebut serta mendalami aliran dana bansos yang diterima, diduga di alirkan ke salah satu rekening bank Mandiri dan Bank BRI milik keluarga terdekatnya. (Tim Investigasi LPI TIPIKOR Jatim)