Tanggamus l HukumKriminal.com –
Sektor infrastruktur merupakan salah satu program Presiden RI, dan menjadi bagian dari implementasi mewujudkan keadilan seluruh rakyat.
Salah satunya pembangunan kontruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Air Naningan – Sinar Jawa, dengan nilai pagu Rp4.058.655.130 sumber dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Namun, hal ini sangat disayangkan saat Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Tanggamus, sedang menjalankan tugas pewarta yaitu, mencari dan memperoleh informasi, terkait pengerjaan infrastruktur tersebut, tidak mendapatkan hasil informasi lebih lanjut dikarenakan, pelaksana dan pekerja kontruksi, tidak ada dilokasi.
Sementara, saat tim mengkonfirmasi Kepala Pekon (Kakon) Sinar Jawa, dirinya tidak bisa menjelaskan keberadaan proyek yang beralokasi di Pekon Sinar Jawa, dengan alasan tidak mengetahui jelas siapa pelaksana proyek tersebut.
“Enggak tau lo pak, itukan dari APBN, kalau enggak salah nama yang megang proyek itu At, At gitu,” ujar Kakon Sinar Jawa, Jumat (25/6/2021).
Kemudian, tim kembali ke lokasi dan menemukan plang pagu kegiatan dengan anggaran kurang lebih Rp4 miliar, sumber dana APBD Kabupaten Tanggamus 2021.
Dalam hal ini, Ketua PPWI DPC Tanggamus menduga, bahwa oknum Kakon Sinar Jawa, melakukan pembiaran terhadap program infrastruktur jalan yang berada di wilayahnya.
“Dari jawaban oknum tadi yang kami dengar, oknum tersebut, tidak mengetahui akan program tersebut, dan mengira, bahwa proyek bersumber dari APBN, dan yang menjanggalnya dalam plang pagu kegiatan itu, tidak dicantumkan volume pengerjaan,” jelas Ketua PPWI DPC Tanggamus.
Lanjut Ketua PPWI DPC Tanggamus, mengatakan, apakah benar pelaksana proyek tidak memberikan kabar kepada Kakon, dan ini masih menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyikapi persoalan ini.
Ketua PPWI DPC Tanggamus, sangat menyayangkan, jika pelaksana proyek tidak memberitahukan salah satu pemimpin Pekon.
“Sebenarnya, jika memang pemegang proyek masuk tanpa ada izin dari Pekon patut dipertanyakan sampai tuntas. Akan tetapi, ucapan oknum Kakon itu, tidak sesuai dengan fakta dilapangan, kami akan menggugat dan mempertimbangkan ucapannya, yang telah menghambat tugas pewarta mencari informasi tersebut,” kata Ketua PPWI DPC Tanggamus.
Ketua PPWI DPC Tanggamus, menyatakan, bahwa ia tidak yakin jika pelaksana proyek masuk ke desa tanpa seizin dari pemerintah setempat.
Apalagi proyek tersebut, bukan dengan nilainya sedikit untuk meningkatkan infrastruktur jalan tersebut.
Tak hanya itu, Ketua PPWI DPC Tanggamus membeberkan terkait masalah oknum yang diduga pernah menggunakan ijazah palsu, ketika oknum menyalonkan diri pada Pilkakon serentak 2020 lalu.
“Jadi, saya berharap Oknum Kakon, jangan mempermainkan tugas kami, apalagi jika dugaan ini benar, bahwa oknum tersebut, enggan memberikan informasi, terkait proyek yang sedang berjalan. Dan kami tidak akan segan untuk mengusut isu ini kepada APH Tanggamus, untuk segera menangani,” ujar Ketua PPWI DPC Tanggamus.
Di tempat yang berbeda, salah satu Kadus inisial HR menyampaikan, bahwa dirinya pernah mendapatkan larangan oleh Kakon, ketika para pekerja proyek dimintai KTP untuk pendataan warga sementara di dusun tersebut.
“Saat saya ngambil KTP pekerja proyek, di situ Pak Kakon melarang saya, untuk mengambil data KTP pekerja proyek, sedangkan itu tugas saya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, namun Kakon, tetap tidak diperbolehkan. Katanya kepada saya, ini urusan saya,” ucap HR menirukan ucapan Kakon.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Anhar, mencurigai oknum Kakon yang diduga memperhambat tugas wartawan, juga ikut serta menjalankan proyek.
“Kenapa Kakon tidak mau memberikan informasi itu, sedangkan dirinya lebih mengetahui, sebelum dilaksanakan proyek, pelaksana proyek harus memberitahu Pekon setempat, untuk membantu melancarkan dan mengawasi proyek yang dibangun untuk desanya. Di situ kita bisa lihat, bahwa oknum Kakon patut dicurigai, dirinya ikut serta dalam pelaksanaan proyek,” papar Anhar.
Sementara, menyikapi adanya dugaan menghambat tugas pewarta yang dilakukan oleh oknum Kakon, Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus, menyarankan, supaya Tim PPWI segera mengusut persoalan tersebut ke APH Tanggamus yang akan menanganinya.
“Disitu kita sedikit menyikapi, bahwa oknum tersebut, diduga menghambat kerja Tim PPWI selaku pewarta, yang mengemban tugasnya dalam mencari dan memperoleh informasi, untuk dipublikasikan kepada publik. Namun yang sangat menjanggal menurut saya, proyek itu sudah beroprasi kurang lebih 15 hari, apakah Kakon tersebut, selama beroprasi tidak melihat pengerjaan proyek, dan saya juga kurang yakin, oknum Kakon tidak mengetahui siapa pemegang kontrak proyek tersebut, mau bagaimanapun, mereka harus memberitahu Pekon terlebih dahulu sebelum proyek beroprasi,” terang Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus.
Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus, mengingatkan supaya oknum Kakon tersebut, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya sebagai Kakon.
“Selama dirinya menjabat, pastinya akan selalu berjumpa dengan pewarta dan LSM, untuk mengawasi kinerjanya. Oleh sebab itu, harusnya saat kejadian yang menimpa dirinya pada waktu lalu dengan dugaan pemalsuan ijazah, dirinya sudah mengerti pentingnya birokrasi di dunia pemerintahan. Sebentar lagi kita akan pertanyakan soal laporan dugaan yang pernah berjalan, namun belum ada keputusan dari APH Tanggamus, saat ini kami sedang menyusun tindak lanjut permasalahan oknum Kakon sebelumnya,” beber Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus.
Di tempat yang berbeda, Ketua UPK APDESI Kecamatan Air Naningan Saibun, menanggapi keterangan Kakon Sinar Jawa, yang tidak mengetahui pelaksana proyek beroprasi di lokasi Sinar Jawa.
“Kalau begitu, jelas salah jawaban yang diberikan oleh Kakon kepada Tim PPWI, karena setau saya, sebelum itu berjalan, pelaksana proyek lebih dahulu memberikan kabar,” ucapnya.
Dalam hal ini Saibun, akan mencoba mempertanyakan kepada Kakon tersebut, yang memberikan keterangan yang salah.
“Nanti, saya akan coba klarafirikasi masalah Kakon ini, yang tidak paham UU Pers dalam menjalankan tugas,” imbuh Saibun.
Berita Sebelumnya:
Mengutip halaman berita sebelumnya, terkait dugaan calon Kepala Pekon Sinar Jawa berinisial MS menggunakan ijazah palsu.
Diterangkan Suherman (narasumber), bahwa dirinya mencurigai salah satu calon Kakon, diduga menggunakan ijazah palsu, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kakon pada Pilkakon serentak 2020 lalu.
“Awal pemasukan berkas ijazah, SD, SMP, dan SMA, akan tetapi SMP dan SMA itu menggunakan paket, tadinya masuk semua, berkas SMP dan SMA diragukan oleh Panita Pilkakon, akhirnya ditarik. Tinggalah SD dan SMP saja, dari situ kecurigaan itu berkembang, hebohlah itu, akhirnya saya lacak kebenarannya melalui aplikasi ijazah, di situ tidak ditemukan ijazah yang digunakan oleh MS,” kata Suherman, Senin, 30 November 2020.
Sampai saat ini yang bersangkutan, dan Panitia Pilkakon tidak mau memperlihatkan berkas atas nama MS.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Syarif, dengan sigap akan melaporkan dugaan tersebut ke bagian hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan tindaklanjuti atas laporan warga yang mencurigai adanya calon Kakon yang menggunakan ijazah palsu ke ranah hukum,” ucap Syarif di ruangannya.
Selanjutnya, mengutip dari laman media Lampungsai.com, LSM GMBI Distrik Tanggamus menindaklanjuti laporan tentang “MS” diduga menggunakan ijazah palsu di Polres Tangamus, dan melayangkan surat ke Bupati Tanggamus, 16 Februari 2021.
“Untuk saat ini laporannya memang sedang diproses oleh penyidik Polres Tanggamus, yang mana saudara MS (46) calon Kepala Pekon terpilih Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Diduga menggunakan ijazah palsu. Selain laporan ke Polres, kita juga layangkan surat ke Bupati Tanggamus,” kata Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus Amroni.
Kemudian, Amroni menerangkan, bahwa isi surat yang dilayangkan tertanggal 9 Februari 2021, intinya menghimbau kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani, agar tidak melantik MS calon Kakon terpilih di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, karena diduga menggunakan ijazah palsu.
“Jika hasil pemeriksaan dari Polres Tanggamus, menyatakan, saudara MS, terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, pada saat pendaftaran Pilkakon serentak 2021. Kami berharap, agar Bupati Tanggamus tidak melantik MS. Jika Ms tetap dilantik, LSM GMBI, akan mengumpulkan masa pergerakan turun ke jalan dan ke kantor bupati,hingga saat ini kami terus mengawal dan mengawasi segala proses penyelidikan pihak kepolisian, hingga diputuskankannya MS, sebagai tersangka,” tegas Amroni dengan semangat.
Lanjutnya, pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana, khususnya pada ketentuan ayat 2.
“Maka dari itu kami dari LSM GMBI Distrik Tanggamus serta LSM GMBI se- Lampung, akan mengawal laporan ini, sampai tuntas hingga ke persidangan di pengadilan,” tukasnya.
Menyikapi adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh Ms, Tim PPWI DPC Tanggamus didampingi Hadis Muhlani M,Hs Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus, akan menindaklanjuti laporan ke Polres Tanggamus.
“Sementara, sampai saat ini pemilik kontrak infrastruktur, belum bisa dikonfirmasi,” pungkas Hadis Muhlani. (Tim Sembilan)