Diduga Penertiban TI di Parit 40 Belinyu Sudah Bocor

Camat Syarli Nopriansyah Ambil Tindakan Tegas Penambang Nakal!!

Belinyu, Bangka l HukumKriminal.com – Maraknya aktivitas penambangan timah di wilayah Belinyu Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung terus beroperasi.

Pasalnya harga biji Timah yang lumayan sehingga banyak orang bekerja ke sektor penambangan ini.

Kemarin, Selasa (14/09/2021) mendapat laporan adanya penambangan inkonvensional di DAS Jembatan Bantam Belinyu. Hari ini, Rabu (15/09/2021) turun lapangan bersama Babinkamtibmas dan lurah.

Dari hasil penertiban terdapat 6 mesin yang digunakan untuk operasional penambangan timah.

Dikonfirmasi langsung dilokasi penambangan Parit 40 Kelurahan Remodong Indah Belinyu, Rabu (15/09/2021), Pukul 11.34 Wib. Syarli Nopriansyah, S. STP selaku Camat Belinyu mengatakan,

“Saya bersama Satpol PP Kecamatan terkait adanya laporan termasuk dari media juga. Ada aktivitas Tambang yang menghawatirkan atau dikhawatirkan merusak fasilitas umum”.

“Titik yang pertama di kelurahan Bukit Ketok di dekat jembatan Bantam digunakan masyarakat untuk menambang. Mengamankan 6 mesin Robin”, tuturnya.

“Dititik kedua di Parit 40 kelurahan Remodong Indah kami tidak menemukan aktivitas menambang. Akan tetapi bekas bekas penambangan baru selesai seperti dari bekas kegiatan penambangan dilakukan. Ada jejak kakinya Para penambang bahwa kami dapat informasinya kemarin sore sudah kita terima”, ucap Syarli.

“Terimakasih kepada rekan-rekan media atas informasi ini”.

“Hari ini saya didampingi Pak Lurah Remodong Indah dan Pak Babinkamtibmas. Kita sama-sama menertibkan yang mana mengganggu bisa merusak fasilitas umum”.

“Kami dari Aparatur Pemerintahan dan Polri sebetulnya tidak terlalu melarang bersifat masyarakat yang mau mencari nafkah. Tetapi jika sudah bersentuhan dengan merusak fasilitas umum artinya membuat repot kita semua harus ditertibkan”

“Mudah-mudahan masyarakat juga memahami bahwa kami melarang masyarakat buat menambang tetapi jangan sampai fasilitas yang dibangun pemerintah ini rusak yang nantinya masyarakat yang sudah”.

“Silahkan menambang ditempat-tempat yang tidak dilarang dan tidak merusak fasilitas umum”, tutup Pak Camat.

JN/ Pria Sakti JK TV Bangka Belitung Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *