Tanggamus l HukumKriminal.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pria dalam dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung.
Pria yang ditangkap tersebut berinisial TA (21) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berikut disita barang bukti 2 platik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka TA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Setalah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut sehingga pelaku ditangkap kemasin Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu, 30 November 2022.
Sambungnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.43 gram, 9 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone.
“Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Kasat mengatakan, berdasarkan keterengan sementara bahwa barang bukti tersebut di dapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ucapnya.
Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Terasangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran,” tandasnya.
(Deni Abson)