Dipecat dari Polri malah jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tiga pengedar Narkoba yang ditangkap BNNP Riau, salah satunya pecatan Polri. (Foto: BNNP Riau)

Riau l HukumKriminal.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Robinson DP Siregar, mengatakan BNNP Riau menangkap seorang pecatan polisi berinisial FF yang menjadi pengedar Narkoba.

“FF ditangkap bersama dua orang pengedar Narkoba antar kabupaten di Riau,” kata Robinson, Jumat (15/3/2024) di Riau.

Menurut Robinson, ketiga pelaku yang ditangkap ini, merupakan pengungkapan dua kasus.

“Mereka merupakan jaringan Pekanbaru – Dumai, dan Pekanbaru-Bengkalis,” kata Robinson.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau Charles Sinaga, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan pertama, yakni pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu. Tim mendapat informasi adanya seorang pria berinisial RK yang sering melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru,” kata Charles.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan target di sebuah Ruko di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

“Pelaku RK berhasil dibekuk. Dari hasil penggeledahan di rumah itu, ditemukan sebuah tas ransel berisi satu plastik bening berukuran besar berisi sabu-sabu, satu plastik bening berukuran sedang berisi sabu-sabu, dan satu plastik bening berukuran kecil berisi sabu,” kata Charles.

Total barang bukti sabu yang disita, yaitu sebanyak 71,45 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan plastik bening berisi 18 butir esktasi.

“Setelah diinterogasi terhadap RK, ternyata sabu-sabu dan ekstasi ini diperolehnya dari ZA yang diduga merupakan jaringan narkotika Bengkalis – Pekanbaru. Pelaku ZA masih dalam pengejaran,” kata Charles.

Pengungkapan berikutnya, yakni pada Rabu (28/2/2024) malam.

Tim BNNP Riau, menangkap pria berinisial FF yang belakangan diketahui merupakan pecatan polisi.

“FF pecatan Polri tahun 2008, dinas terakhir di Rohul berpangkat bintara,” kata Charles.

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Tak hanya FF, petugas juga menangkap RP di lokasi yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik hitam, yang setelah dicek ada dua plastik bening berukuran sedang berisi sabu-sabu.

Kemudian FF mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di di tempat lainnya.

Petugas langsung melakukan pencarian barang bukti sebagaimana keterangan FF.

“Lalu petugas menemukan 1 plastik bening berukuran besar berisi sabu-sabu dan 2 plastik bening berukuran sedang berisi sabu-sabu. Totalnya 32,82 gram,” kata Charles.

Seusai penangkapan, BNN melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan esktasi milik para tersangka.

“Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke wadah berisi air, lalu dicampur cairan pembasmi serangga,” kata Charles.

(Tim HK Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *