Mataram l HukumKriminal.com – Sebuah rumah di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), digerebek polisi, lantaran diduga menjadi tempat produksi uang palsu.
Polisi menangkap MR (43), pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, mengatakan, bahwa keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu,” kata Hari di Mataram, Jumat (2/7/2021).
Hari menjelaskan, modus pelaku memproduksi uang palsu yakni, dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner, kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
“JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri,” tukas Hari.
Hari menambahkan, kedua pelaku diamankan bersama dengan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS
Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu, 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu, sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.
Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu, tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.
Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku, bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.
“Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini, masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” kata Hari.
Kepada masyarakat pun, Hari mengimbau, agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas.
Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detail terkait keabsahan dari uang tersebut.
“Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami,” kata Hari.
Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat, 2 Juli 2021 siang, telah diamankan di Mapolda NTB.
Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Ancaman tersebut, jelas Hari, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Tim Sembilan)