Surabaya l HukumKriminal.com – Pelarian dua pelaku jambret tas seorang perempuan di Jalan Raya Mastrip Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, akhirnya terhenti setelah dikejar warga dan polisi.
Kedua pelaku yang ditangkap ialah, Rendi (22) dan Iksan (21) asal Jalan Tambak Asri, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Irwan menjelaskan, awalnya korban yakni, Handoko bersama istrinya Ninik sedang melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dibuntuti kedua pelaku.
Rendi yang berperan sebagai joki langsung memepet korban, di belakangnya Iksan yang dibonceng dengan cepat merampas tas milik korban.
“Tali tas sampai putus, setelah itu kedua tersangka melarikan diri,” kata Irwan, Sabtu (29/5/2021).
Ninik kaget dan spontan meneriaki maling kedua pelaku.
Saat itu kebetulan ada petugas yang berpatroli, sehingga langsung dikejar bersama pengendara lain yang melihat penjambretan.
Aksi kejar-kejaran tak berlangsung lama, kedua pelaku keok setelah terjatuh dan dipukuli warga.
Mereka langsung digelandang menuju kantor polisi setempat.
“Setelah kami periksa, ternyata kedua tersangka sudah beraksi di tiga TKP. Hasilnya dua ponsel dan satu tas ini yang berhasil kami gagalkan aksinya,” jelas Irwan.
“Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukas Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Irwan. (Tim Sembilan)