Berbuat Nekat, Demi Biaya Sekolah Anak

Muhammad Muntholib (kiri) menunjukkan barang bukti ponsel curian. (Foto: Dok. Polsek Sukolilo)

Surabaya l HukumKriminal.com – Pria bernama Muhammad Muntholib, terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Polsek Sukolilo.

Warga asal Desa Gamping Kulon, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, itu tepergok mencuri ponsel milik rekan kerjanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Deles, Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2021.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, mengatakan, pelaku cukup lihai dalam menghilangkan jejak, tetapi setibanya di Jalan Tenggilis Mulyo dia akhirnya dibekuk.

“Saat patroli, petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Tak sampai lima menit dia kemudian keluar dari proyek dengan buru-buru,” kata Subiyantana, Jumat (3/9/2021).

Saat dihadang petugas, lanjut Kapolsek, pelaku membuang benda hasil curian berupa ponsel di dekat pot dengan maksud menghilangkan barang bukti.

“Saat digeledah, petugas awalnya tidak menemukan bukti apa pun dari pelaku,” ujar Subiyantana.

Kemudian, kata Subiyantana pelaku diinterogasi hingga akhirnya mengakui, bahwa ponsel yang dia curi dibuang.

“Barang bukti itu ditemukan di sela-sela pot dekat dengan tong sampah. Setelah pelaku mengaku, kami cari dan ketemu barang curian tersebut,” jelas Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencuri ponsel itu karena terhimpit ekonomi.

“Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya. Pengakuannya mencuri untuk membayar buku LKS anaknya,” jelas Zainul.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin. (Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *