Palembang l HukumKriminal.com – Duel maut yang melibatkan dua pemuda antara Riyan Apriansyah (23) dan Angga Oktama Putra (29), terjadi di Jalan Radial, Rusun Blok 33, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 22.10 WIB.
Duel maut dengan senjata tajam itu merenggut nyawa Riyan Apriansyah (23), warga Gang Aman, Kelurahan 26 Ilir Palembang.
Riyan tewas akibat luka tusuk di bahu kiri depan dan luka robek di punggung belakang.
Sedangkan lawannya, Angga yang mengalami luka tusuk di bahu kanan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bari.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Aprian Tambunan, membenarkan, adanya perkelahian dua pemuda, sehingga menyebabkan salah satunya meninggal dunia.
“Kami menerima informasi warga, bahwa ada perkelahian di kawasan Rusun. Lalu anggota piket mendatangi TKP untuk memastikan informasi tersebut,” kata Roy, Selasa (1/6/2021).
Saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pemuda tersebut sudah dievakuasi ke rumah sakit.
Petugas, kemudian melakukan pencarian dan ditemukan satu korban meninggal dunia di RS Charitas Palembang.
“Sedangkan lawannya atau tersangka, dirawat di RS Bari Palembang, karena mengalami luka tusuk di bahu kanan,” imbuh Roy.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Roy, tersangka mengakui jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.
“Sajam milik tersangka sudah kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka bisa dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas Kapolsek IB I Kompol Roy Aprian Tambunan. (Tim Sembilan)