Tasikmalaya l HukumKriminal.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Jawa Barat menangkap seorang pengedar sabu dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu siap edar di wilayah Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Tasikmalaya, mengatakan, Narkoba yang berhasil diungkap sebesar 1,2 kilogram jenis sabu-sabu.
“Kasus ini diungkap pada 11 Agustus 2022,” kata Aszhari,” Senin (15/8/2022) di Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, kata Kapolres, merupakan jumlah yang cukup banyak di tingkat Polres wilayah Polda Jabar.
Polisi menangkap inisial YS (48) di rumahnya Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes yang diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Tasikmalaya.
“YS berperan sebagai pengedar atau penjual. Selama ini, tersangka mengedarkan kepada pengedar di bawahnya,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan jaringan-jaringan peredaran Narkoba sebelumnya.
Kepolisian, masih terus mengembangkan kasus sabu tersebut untuk menangkap pelaku lain di atasnya.
Begitu juga mendalami adanya keterkaitan jaringan internasional.
“Kami masih kembangkan jaringan di atasnya, jaringan internasional masih kami dalami,” kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, tersangka sudah beberapa kali mengedarkan Narkoba jenis sabu dan baru ketangkap kali ini.
Dari barang bukti yang diamankan polisi berhasil menyelamatkan enam ribuan orang dari jeratan Narkoba dengan perhitungan 1 gram biasa digunakan oleh lima orang.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres mengimbau, masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkoba, dan jajarannya terus meningkatkan operasi pemberantasan Narkoba karena adanya kasus tersebut sebagai bukti bahwa peredaran Narkoba di Kota Tasikmalaya masih tinggi.
“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa peredaran Narkoba di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi,” kata Kapolres. (Yatno)