Palembang l HukumKriminal.com – Sebanyak 49 dari 171 orang pengunjung kafe di eks Lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang diamankan pada Minggu, 4 Juli 2021 dini hari, dinyatakan positif Narkoba.
Hal itu dikatakan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono, Senin (5/7/2021) di Palembang.
Lanjut Heri, itu dinyatakan setelah tim penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel, melakukan pemeriksaan urine terhadap ratusan orang yang diamankan.
“Ada 171 pengunjung yang diamankan terdiri dari 53 orang laki-laki dan 14 orang perempuan. Diamankan dari Kafe Batman. Lalu di Kafe Star diamankan 63 orang laki-laki dan 41 perempuan,” jelas Heri.
Dari 171 orang tersebut, kata Heri, yang dinyatakan positif sebanyak 49 orang.
“Ada pengunjung ada juga pegawai kafe,” tukas Heri.
Untuk 49 orang positif yakni, terdiri dari 38 orang laki-laki dan 11 perempuan.
“Sebanyak 28 orang diamankan dari Kafe Star dan 21 orang dari Kafe Batman,” terang Heri.
“Barang bukti Narkoba yang kami amankan yakni, dua puluh pil ekstasi utuh, satu pil tidak utuh. Tidak ditemukan jenis Narkoba lain,” kata Heri.
Heri menyatakan saat ini 49 orang tersebut masih dimintai keterangan untuk mengetahui dari mana asal Narkoba yang dikonsumsi mereka.
“Bagi pengunjung yang hasil urinenya dinyatakan positif, dan tanpa barang bukti akan diajukan asisten medis ke BNN Provinsi Sumsel,” kata Heri.
Dua Kafe tersebut selama ini dikenal tidak tersentuh hukum.
“Polda Sumsel akan segera memanggil pemilik sekaligus pengelola kafe,” tegas Heri.
Kafe Batman dan Star tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini.
“Dan sering kali bocor pada saat akan kami datangi. Ini sudah meresahkan masyarakat,” tutup Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono. (Tim Sembilan)