Tanggamus l HukumKriminal.com– Beredar informasi di media sosial facebook, seorang gadis umur 21 tahun meninggalkan rumahnya di Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis, 6 Oktober 2022.
Informasi tersebut, diposting akun Selviyana di group Portal Tanggamus yang menyebutkan gadis itu bernama Ani.
“Mohon infonya orang hilang. nama Ani. Umur 21. Alamat Gunung Alip Penanggungan,” tulis Selviyana.
Ia juga menuliskan nomor handphone, apabila masyarakat melihat atau mengetahui gadis tersebut.
“Jika ada yang melihat tolong hubungi 082282683973,” tutupnya.
Postingan tersebut juga dikomentari sejumlah netizen, Selviyana juga menjelaskan dalam komentar, bahwa gadis itu meninggalkan rumah lantaran permasalahan keluarga.
“Dia abis ribut sama mbaknya, posisi orangtuanya lagi gak ada di rumah semua, dan cuma ninggalin selembar surat doang, tapi engak dijelasin mau perginya ke mana,” tulisnya.
Berdasarkan konfirmasi kepada keluarganya melalui kontak yang tersedia, keluarganya membenarkan, bahwa gadis tersebut belum kembali ke rumah.
“Iyaa pak benar (meninggalkan rumah). Makasih yaa pak atas bantuannya,” tulis chat WhatsApp keluarganya tersebut.
Namun sangat disayangkan ketika ingin dikonfirmasi lebih lanjut, pihak keluarga atau nomor yang dituliskan oleh Selviyana di grup portal Tanggamus, belum bersedia mengangkat telepon dari awak media ini.
Dan dapat dipastikan menurut Edi Hidayat, yang merupakan jurnalis di Kabupaten Tanggamus, jika Ani belum pulang ke rumahnya hingga hari ini. (Deni)