Bangka l HukumKriminal.com – Polres Bangka Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari ini, melakukan gelar perkara Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan oleh terduga KS dan korban DV dan LN.
Gelar Perkara dimulai pukul 10.25 WIB di ruangan Sentra Gakkumdu Polres Bangka.
Gelar perkara sempat tertunda padahal jelas dimulai pukul 09.00 WIB, karena masih menurut pihak terlapor yang terlambat datang, Rabu (28/Juli/2021).
Yang hadir adalah saudara KS, DV, LN, Kaling Mengkubung, Kapolsek Belinyu, Kanit Reskrim Polsek Belinyu, dan saksi, serta dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh S.H, S.IK seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Heryawan S.IK, seusai gelar perkara menjelaskan, bahwa gelar Perkara ini diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6, tentang penyidikan gelar perkara surat edaran Kapolri Nomor 8. Yang mana, penegakan hukum adalah upaya terakhir ultimum remedium. Kemudian, menyikapi itu mari kita dapat permohonan perdamaian dari kedua belah pihak.
“Yang baik yang tersangkut perkara baik terlapor maupun pelapor, menindaklanjuti itu dengan adanya perdamaian kedua belah pihak kita tindaklanjutinya menggunakan gelar perkara dan tadi hasilnya. Tadi gelar perkara dipimpin langsung oleh Ibu Kasat Reskrim, sepakat bahwa untuk perkara ini, Kami setujui untuk dilaksanakan restoratif justice atau penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan,” jelas Kapolsek.
“Kemudian dalam hal ini, belum selesai kenapa, karena nanti harus, surat ketetapan ini ditandatangani oleh Bapak Kapolres. Nanti kita akan hadapkan ke beliau untuk penandatanganan surat penetapan pemberhentian perkara,” tutup Kapolsek Belinyu Kompol Noval Nanusa Gegoh S.H, S.IK. (Tim Sembilan)