Geng Motor di Kota Cirebon, Resahkan dan Lukai Warga

Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH, membuktikan ucapannya, akan menindak tegas semua geng motor yang berani berulah dan membuat onar di kota Cirebon.

Belum lama ini, Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) telah menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR inisial DA (24), warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers,  yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, Senin (14/2/2022) di Makopolres Ciko.

Menurut Fahri, kejadiannya pada, Minggu, 13 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Lampu Merah Perumnas,  Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti,  Kota Cirebon.

Korban inisial A Bin EJ (29), warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Mengalami luka pada pelipis, kondisi sadar dan tidak dirawat di Rumah Sakit,” kata Fahri.

Kejadian, kata Fahri, berawal ketika geng motor GBR laksanakan konvoi sekitar 20 sepeda motor.

Ketika melintas di Terminal Harjamukti, terlibat bentrok dengan warga yang ada di terminal.

Kelompok geng motor GBR, mengejar warga tersebut.

Tapi hilang jejak. Selanjutnya geng motor tersebut, berjalan lagi.

Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR itu, langsung menghalau geng GBR tersebut, sampai ke lampu merah Perumnas.

Di lampu merah Perumnas, terjadilah tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Tersangka DA memukul korban A dengan bambu, yang mengakibatkan luka-luka, namun tidak di rawat,” kata alumni Akpol 2002 ini.

Barang bukti yang bisa disita, kata Fahri, sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap, 1 (satu) buah jaket warna hitam, merah dan kuning GBR, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z Nopol: E-6673-BW, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna pink, Nopol E-6252-MB dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” kata AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

“Hadir dalam giat konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. S.IK. Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan para Kanit Reskrim,” tutup Iptu Ngatidja. SH.MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *