Bangka l HukumKriminal.com – Tidak ada habisnya mafia-mafia timah yang diduga ilegal ini, sangat disayangkan karena lokasi dan tempatnya di luar dugaan, yaitu kota dan padat penduduk.
Yang seakan-akan merasakan orang yang paling disegani.
Tim mendapatkan informasi, mereka beraktitas cukup lama.
Dimana tanpa adanya legalitas.
Diduga hanya bermodal kordinasi yang sangat luar biasa.
Dari temuan tim, Selasa (6/6/2023) di Jalan Timah Raya, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sangat jelas kita lihat, di tempat Bos Aloy, ada beberapa pekerja yang lagi memikul biji timah kering ke dalam satu buah mobil truck.
Tujuannya pun masih dipertanyakan.
Lalu awak media menghampiri ada berapa orang yang lagi duduk santai, seperti sambil mengawasi pekerja itu.
Kemudian menanyakan kepunyaan siapa dan ada tidaknya bos di sini.
Salah satu orang itu menjawab, ini gudang milik Bos Aloy.
“Kalau jam segini sudah tidak ada pak, kalau mau ketemu siang saja pak,” katanya.
Saat tim mau pergi dari tempat tersebut, salah satu pekerja menghampiri.
Ia mengatakan dari mana pak dan tolong pak jangan foto/video.
“Kalau bapak mau ketemu nanti saya sampaikan,” kata pekerja yang bernama Bandai itu.
Pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,
Sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Terkait dalam pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.
(Irvan/Tim)