Bangka l HukumKriminal.com – Maraknya Bos-bos tempat gudang penggorengan beserta meja goyang yang berada di Sungailiat ini, bukan sekedar omongan/bualan belaka.
Saat tim mengkonfirmasi Kapolres Bangka Induk AKBP Taufiq Noor Isya melalui WhatsApp (WA), Rabu (7/6/2023), Kapolres mengatakan, terima kasih infonya.
Padahal tempat penggorengan dan meja goyang itu, telah beraktifitas lumayan lama dan tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) manapun.
Terkait ada pemberitaan awak media, salah salah satu tim mendapati telepon dari Nanang.
Nanang diduga kuat sebagai pengurus tempat penggorengan dan meja goyang milik Bos Aloy di Jalan Timah Raya Nomor 12, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan bBangka Belitung
Melalui telepon tersebut, Nanang mengatakan mau bertemu, terkait pemberitaan.
“Tolong bang jangan diberitakan dulu ke publik terkait gudang ilegal tersebut,” kata Nanang.
Dalam hal ini, pemilik gudang penggorengan dan meja goyang ilegalĀ Bos Aloy, seakan penuh kuasa dan sangat luar biasa.
Sehingga tidak bisa awak media menkonfirmasi mengenai legalitas gudang dan asal usul biji timah beserta tailing itu didapatkan.
Dari sumber awak media ketahui.
usaha penampungan gudang harusnya sudah didaftarkan melalui lembaga, yaitu OSS untuk perizinan tampungnya,
Dan itu bisa dicek dengan adanya NIB.
Jika sudah ada NIB berarti sudah ada di Lembaga OSS.
Pemerintah, pernah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Bahkan Mantan Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM saait itu Ridwan Djamaluddin, dan juga pernah menjabat PLT Gubernur Provinsi Bangka Belitung ini, pernah mengatakan, bahwa regulasi terkait kolektor timah dan pengepul ada dasar hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
(Irvan/Tim)