Jakarta l HukumKriminal.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Syihab.
Rizieq Syihab didakwa atas perkara penyebaran kabar bohong tes usap di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Sebagaimana diatur dakwaan primer pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Pertauran Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan, Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta dengan sengaja membuat keonaran, dengan pidana penjara empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) pagi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, unsur penyebaran kabar bohong telah terpenuhi.
Lalu, majelis hakim melanjutkan pemenuhan unsur menimbulkan keonaran juga telah terpenuhi.
Meski demikian, putusan tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Habib Rizieq Syihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara.
Rizieq pun menyatakan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.
“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” imbuh Rizieq.
Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa.
Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.
“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.
“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal hakim. (Tim Sembilan)