Tangerang l HukumKriminal.com – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra), meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, mengambil langkah cepat dan tegas, dengan membekukan izin bagi perusahaan atau pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan di daerah ini.
Ketua Himaputra Nuradi, mengatakan, bahwa pemerintah atau instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), harus segera mencarikan solusi konkrit, terkait keluhan masyarakat atas adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan industri tersebut.
“Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh PT Cheng Kai Lie, perusahaan pengelolaan limbah oli yang diduga telah mencemari aliran Sungai Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sejak beberapa bulan lalu,” kata Nuradi, Selasa (5/4/2022) di Tangerang.
“Kami meminta DLHK mencarikan solusi yang terbaik untuk lingkungan yang dicemari oleh industri pengolahan oli bekas itu. Kami berharap DLHK memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” imbuh Nuradi.
Menurut Nuradi, jika mengacu pada Undang-Undang Nomir 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sudah terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas, berupa pembekuan atau pencabutan izin operasi.
“Bila perlu penutupan perusahaan. Atau pembekuan izin, agar ada efek jera dan industri tidak macam-macam lagi mencemari lingkungan di Kabupaten Tangerang,” kata Nuradi.
Kepala Desa Pisangan Jaya Muhammad Khotib, mengatakan, dirinya sudah menyurati DLHK, DPRD Komisi III, dan Bupati Tangerang.
“Namun, sampai saat ini belum juga ada respons atau tindakan dari mereka.,” kata Khotib.
“Katanya DLHK mau memantau terus untuk menemukan sumber pencemaran itu, tapi sampai saat ini belum ada,” imbuh Khotib. (Redaksi)