IRT Ditipu Modus Pinjam Motor

Kapolsek Tapen AKP Karsiyanto, S.H. (Foto: Detikkasus.com)

Bondowoso l HukumKriminal.com – Nasib sial menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST (35), motornya raib seketika oleh seorang yang baru ia kenal.

Pelaku bermodus meminjam motor merek Honda Beat warna putih milik korban, di Dusun Campuan, Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Berawal dari pelaku seorang wanita berinisial HN meminta jemput kepada korban pada, Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di Loji, Dusun Campuan,  setelah itu mereka berdua mengobrol di rumah sebelah barat.

Setelah korban keluar rumah, selang beberapa waktu pelaku sudah tidur, dan berada di rumah sebelah timur, yang juga milik korban.

Kemudian mereka mengobrol kembali sebentar dan korban pergi memasak di dapur.

Dan sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku minta izin meminjam motor korban dengan modus untuk menjemput saudaranya di Loji, lalu langsung membawa motor milik korban.

Menurut penjelasan korban, bahwa ia masih sadar saat memberikan kunci motornya.

Dirinya masih sempat mengejer pelaku,  namun korban sudah kehilangan jejak.

“Pada saat memberikan kunci motor, saya keadaan sadar, karena saya terpengaruh dengan bicaranya yang manis.
Pelaku sudah tiga kali ke rumah saya, dan bilangnya kerja jual ikan di Kota Kulon, saya sempat mengejar pelaku, tapi saya tidak sempat pelaku sudah hilang,” ungkap ST, Jumat (11/6/2021).

Kapolsek Tapen AKP Karsiyanto, S.H saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelaporan korban, pukul 23.00 WIB.

Kasus tersebut, sudah dalam proses penyelidikan.”Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, ada pelaporan, sudah kami tangani, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan,” tegas AKP Karsiyanto, S.H. (Tim Sembilan)

Sumber: Detikkasus.com 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *