Kades dan Perangkat Desa Paowan Dijebloskan ke Rutan Dugaan Selewengkan Dana Desa

Situbondo l HukumKriminal.com – Kepala Desa (Kades) Paowan brinisial SH dan perangkat Desa Paowan berinisial MF dijebolskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo.

Lantaran tidak bisa membertanggungjawabkan uang Dana Desa Rp. 1.086.697.000,- yang bersumber dari APBN, Jumat dini hari (10/9/2021).

“Pada tahun 2020 Desa Paowan mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 1.086.697.00,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa untuk Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke kas desa seluruhnya 100% melalui rekening Bank Jatim Nomor 0290200498 An. Kas Pemdes Paowan,” jelas Fitrah Teguh N, SH, Kasubsi Penyidikan pada Kejari Situbondo.

Menurut Fitrah Teguh, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial, yang dicairkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kades berinisial SH serta MF Perangkat Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 ini berujung ke bilik besi Rutan Situbondo.

“Tidak dapat dipertanggungjawabkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 430.229.107,” jelas Fitrah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020 Nomor : X.700/1528/431.306.6/2021 tanggal 09 September 2021, maka para pelaku diduga telah melakukan penyelewengan uang negara tersebut.

“Dalam membentuk atau menetapkan PKPKD Kepala Desa tidak mengadakan musyawarah, akan tetapi disesuaikan dengan tugas para kaur dan kasi masing-masing. Sedangkan untuk kegiatan fisik terkait Dana Desa ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan. Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa, Desa Paowan Tahun Anggaran 2020, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” beber Fitrah.

Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan, bahwa kerugian negara senilai Rp. 430.229.107 ini dari kegiatan pembuatan jalan, rumah tidak layak huni serta Bundes yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan.

“Terungkapnya kasus ini atas kerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (Hosni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *