Pangkalpinang l HukumKriminal.com –
Kepala Lapas (Kalapa Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel Sugeng Hardono, menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di halaman Kantor BNN Pronvinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (07/09/2022).
Kegiatan yang mengusung tema “Generasi Bangsa Tanpa Narkoba” ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M.Z. Muttaqien.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dengan menerapkan metode, yakni Soft Power (Strategi pencegahan), Smart Power Approach (Penggunaan IT sebagai edukasi dan publikasi) dan Hard Power Approach (Strategi penindakan secara hukum).
“Provinsi Bangka Belitung merupakan kepulauan yang rentan menjadi jalur jaringan Narkoba, tentunya kami ucapkan terima kasih atas kerja sama Forkopimda, TNI-POLRI, Bea Cukai, serta pihak lainnya yang telah bersatu-padu mengungkap kasus-kasus peredaran Narkoba tersebut,” ujar Brigjen Pol M.Z Muttaqien yang dilansir dari babel.kemenkumham.go.id.
Pemusnahan barang bukti tindak narkotika yang juga dihadiri oleh unsur Forkopinda beserta aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tokoh masyarakat ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana selama periode Juli hingga September Tahun 2022 di wilayah Kepulauan Bangka Belitung oleh BNN Provinsi Kepualuan Bangka Belitung.
Sebanyak 465,1 gram dan 500 butir ekstasi dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender dan dibuang ke septic tank.
Dari hasil penangkapan kasus tindak narkotika ini sebanyak 661 pelaku telah menjalani program rehabilitasi.
(Zen Adebi)
Sumber: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang