Kapolda Riau: Perang dengan Pengedar Narkoba

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal merilis pengungkapan kasus peredaran 203 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di halaman Mapolda Riau Senin (19/9/2022). (Foto: Dokumen Humas Polda Riau)

Riau l HukumKriminal.com – Kapolda Riau Irjen Mohamad Iqbal, menyatakan tidak main-main dalam pemberantasan Narkoba.

Iqbal menegaskan terus berperang dengan para pengedar barang haram itu.

“Dalam bulan ini saja kami sudah berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti 250 kilogram sabu-sabu. Ini menunjukkan bahwa kami perang terus dengan pengedar narkoba ini,” kata Iqbal, Senin (19/9/2022) di Mapolda Riau, saat menyampaikan paparan pengungkapan kasus penyelundupan 203 kilogram sabu-sabu dan 409.491 butir pil ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Riau, dan Satresnarkoba Polres Dumai Polda Riau selama empat hari terakhir dari 16 tersangka.

Iqbal memerinci penangkapan pertama dilakukan Tim Direstnarkoba Polda Riau di Taman Karya Pekanbaru, Minggu (11/9/2022).

“Barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi dan 100 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iqbal.

“Kami lakukan upaya paksa itu setelah melakukan penyelidikan (teknik) undercover buy. Akhirnya, Tim Ditresnarkoba dan intel (Direktorat Intelkam Polda Riau) berhasil menangkap 10 tersangka,” imbuh Iqbal.

Berselang satu hari dari penangkapan tersebut, lanjut Iqbal  tepatnya Senin (12/9/2022), polisi kembali menangkap empat tersangka dengan barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di Hotel Holywood dan Perumahan Griya Cipta Pekanbaru.

“Menyusul Rabu, 14 September 2022 di Bandar Laksamana Bengkalis, Polres Dumai menyita 92 kilogram sabu-sabu dan 304.491 butir ekstasi dengan dua tersangka,” kata Kapolda Riau Irjen Mohamad Iqbal.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *