Kapolda Sumut: Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumut didampingi Labura dan Wakil Bupati Kabira, menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, terkait pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. (Foto: HO Polda Sumut)

Labuhanbatu l HukumKriminal.com –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung, menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat.

Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A (35), telah diamankan tim gabungan Polda Sumut.

“Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana. Dengan pasal tersebut, tersangka pembunuhan diduga melakukan pembunuhan berencana yang bisa membuatnya dikenai hukuman mati,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).

Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain.

Panca menjelaskan secara singkat kronologis peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan sehari sebelumnya.

Beberapa waktu sebelum peristiwa pembacokan, tersangka pembunuh yang sempat dinasihati Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan.

Ia juga mengingatkan tersangka, agar tidak melakukan pencurian buah sawitnya.

Jika terus melakukan, maka ia akan dilaporkan ke polisi.

Dan pada sore itu, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuhhselatan, itu pulang dan sempat mengasah parang di kediamannya.

Kemudian tersangka menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau kelewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka,” ungkap Panca.

Setelah melakukan itu, tersangka berkali-kali membacok tubuh korban, sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya.

Bahkan salah satu pergelangan tangan almarhum putus akibat bacokan tersebut.

Usai melakukan aksinya, tersangka pun melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi.

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti seperti parang yang sempat disembunyikan di pohon di sekitar.

Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu, tambah Kapolda, lebih kurang 12 orang.

Dari keterangan tersangka disebutkan merasa ketakutan oleh peringatan korban.

Dan hal itu membuatnya berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam konferensi pers itu, juga dihadiri Ketua PC Nahdhatul Ulama Labura H Khairuddin Gultom, Sekretaris MUI Labura Dr H Asbin Pasaribu MA dan Sekretaris PD Al Jam’iyatul Washliyah Labura Drs Abd Syahnan Nasution itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, sejumlah pisau pemotong atau cutter, sepeda motor korban, senjata mainan, dan beberapa barang lainnya. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *