Pematang Siantar l HukumKriminal.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Hassanudin, memimpin langsung pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal wartawan yang tewas ditembak.
Panca mengatakan, pelaku adalah pemilik Ferrari Kafe Bar and Resto inisial S, Humas Kafe Y, dan oknum TNI inisial H.
“H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Siapapun yang bersalah, kita tindak tegas,” kata Panca, Kamis (24/6/2021) sore di Mapolres Pematang Siantar.
Panca menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan melihat rekaman CCTV di sejumlah tempat korban, serta para pelaku, dan hasil uji laboratorium forensik balistik.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah, rasa sakit hati SU terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran Narkotika di tempatnya,” jelas Panca.
Korban Marsal, lanjut Panca, pernah juga meminta sejumlah uang kepada SU sebagai syarat tidak akan membuat berita yang buruk di lokasi usaha tersebut.
“Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi? Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta,” ujar Panca.
Berdasarkan sikap korban seperti itu, akhirnya S kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.
Kemudian S memanggil Y untuk menyusun rencana untuk memberi pelajaran kepada korban.
S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y, serta bersama H, di Jalan Seram Bawah, Siantar. Di mana S menyampaikan kepada Y dan H.
“Kalau begini orangnya cocoknya ditembak’,” kata tersangka yang ditirukan Panca.
Setelah pertemuan itu, lanjut Panca, Y dan H bertemu kembali, untuk menindaklanjuti permintaan S tersebut.
Sebelum korban dieksekusi, kata Kapolda, korban sempat minum tuak di kedai milik Boru Ginting, di salah satu daerah di Siantar.
Korban juga sempat kencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.
Malam itu, Y dan H mendatangi korban Marsal di rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar.
Namun, korban tak ada di rumahnya karena belum pulang.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematang Siantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban. Selanjutnya, tersangka Y dan H ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” kata Panca.
Y mengemudi sepeda motor dan H melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas.
Tembakan mengenai tulang kaki korban.
Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri.
“Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tukas Panca.
Panca menyatakan, bahws senjata api yang digunakan oknum TNI itu, merupakan buatan pabrikan Amerika.
Senjata api itu, bukan berasal dari institusi TNI.
Senjata itu, kata Panca, diduga berasal dari perdagangan ilegal.
“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” pungkas Panca.
“Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” kata Panca.
Panca dalam kesempatan itu juga menyampaikan, turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.
“Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf,” kata Panca.
“Para pelaku dijerat Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Tim Sembilan)