Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembunuhan

Kapolres Labuhanbatu didampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas Kasi Propam,  para Kanit Reskrim dan personel Reskrim, melakukan konferensi pers, terkait pembunuhan di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut. (Foto: Mediasaberpungli.com)

Labuhanbatu l HukumKriminal.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbag Humas AKP Murniati,SH, Kasi Propam Ipda DR. Iskandar Muda Sipayung, para Kanit Reskrim dan personel Reskrim, melakukan konferensi pers, terkait pembunuhan di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin. 31 Mei 2021.

Deni, menjelaskan, peristiwa ini berawal pada, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 03.15 WIB.

Saat korban Darwin Nasution (52) hendak berangkat kerja menggeser kapal, dan mengambil kunci ke rumah saksi Heng Seng Kim (toke/pemilik usaha) tempat korban bekerja.

Korban adalah, tukang rebus ikan di boat milik saksi Heng Seng Kim.

“Pada saat itu tersangka HT (51) sudah menunggu korban dan bersembunyi diantara Ruko di sekitar TKP.  Saat korban sudah sampai di rumah tokenya, sekira pukul 03.48 WIB, tersangka datang dengan berjalan cepat, kemudian berlari dengan memikul potongan kayu bekas di sebelah kanan, serta membawa sebilah pisau yang terbuat dari gunting besi, dengan pegangan dilapis karet ban, kemudian tersangka menjatuhkan kayu yang dipikul, selanjutnya langsung menusuk ke arah sebelah kiri di bawah ketiak korban sebanyak 3 kali. Melihat korban terjatuh, tersangka melarikan diri ke arah gang yang berada di sebelah Ruko dekat TKP,” jelas Deni.

Korban yang terjatuh masih sempat meminta pertolongan dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah tokenya.

Tak lama kemudian, Meliana (istri Heng Seng Kim) keluar rumah dan melihat korban sudah mengalami pendarahan.

Dan kemudian Heng Seng Kim memanggil keluarga korban bernama Safrijal.

Saat itu juga Safrijal membawa korban ke Puskesmas, namun nyawa korban tidak tertolong.

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.

Kemudian korban dibawa keluarga ke Puskesmas Sei Brombang.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Dari hasil autopsi di RSUD Rantauprapat, luka tusuk pada punggung kiri mengakibatkan menumpuknya cairan darah pada rongga kiri dada, yang membuat organ paru gagal bernafas,” jelas Deni.

“Akibat perbuatan tersebut HT dikenai pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, Subsider Pasal 338 KUHP: Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun,” tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. (Tim Sembilan)

Sumber: Mediasabarpungli.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *