Palembang l HukumKriminal.com – Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan, Womens Crisis Centre (WCC) Palembang, Sumatera Selatan, melibatkan pemuda untuk menggalakkan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemuda atau kaum milenial yang dilibatkan seperti, yang tergabung dalam komunitas tertentu , seperti mahasiswa dan komunitas seni.
“Dengan melibatkan pemuda dalam sosialisasi KDRT, dapat memudahkan akses kepada orang tua, dan sesama anak muda, yang akan membangun rumah tangga, sehingga bisa dicegah terjadinya kasus tersebut,” kata Direktur Ekeskutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi, Kamis (27/5/2021).
Melalui dukungan pemuda dan komunitasnya itu diharapkan, dapat lebih tepat sasaran menyampaikan penjelasan mengenai kasus KDRT, dan tindak kekerasan terhadap perempuan, cara penanggulangannya kepada keluarga dan masyarakat secara umum, dan upaya menempuh jalur hukum terhadap pelaku kejahatan itu.
Menurut Yeni, selain KDRT, pihaknya juga berupaya menggalakkan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan lainnya seperti, tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
Tindak kekerasan terhadap perempuan di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, cukup tinggi yakni, jumlahnya lebih dari 100 kasus setiap tahunnya.
Jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan diprediksi lebih besar lagi, masih banyaknya kasus yang belum terungkap karena korbannya takut dan malu melapor atau tidak ingin permasalahan itu diketahui oleh orang banyak dan dianggap sebagai aib keluarga,” kata Yeni. (Tim Sembilan)