Majalengka l HukumKriminal.com – Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, mengatakan bahwa peredaran Narkoba diduga mulai menyasar kawasan industri pabrik di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
“Buruh pabrik dijadikan konsumen baru dalam pemasaran barang haram tersebut,” kata Indra, Kamis (14/3/2024) di Majalengka.
Menurut Indra, dalam pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka.
“Mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang,” kata Indra.
Lanjut Indra, ada 15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering.
“Inisial-inisial pelaku yang diamankan, yakni DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS,” kata Indra.
Dari para tersangka, kata Indra, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka itu nantinya akan dimusnahkan,” kata Indra.
“Yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir,” imbuh Indra.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, mengatakan selama pembongkaran kasus narkotika, beberapa di antaranya, adalah pengungkapan peredaran di sekitar pabrik.
“Ada beberapa pabrik. Mereka (tersangka) kesempatan masuk ke (kalangan) pabrik. Pelaku mencari konsumen ke pabrik-pabrik,” kata Tatang, usai berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika di Majalengka selama Januari sampai Maret 2024.
Bahkan dari beberapa pengungkapan, kata Tatang, kawasan industri menjadi wilayah paling banyak penyumbang kasus tindak pidana narkotika.
“Kecamatan Sumberjaya dan Ligung, adalah dua titik peredaran Narkoba di kawasan industri Majalengka, yang berhasil diungkap polisi,” kata Tatang.
“(Kasus sabu) penangkapan di Kecamatan Sumberjaya, Ligung (kawasan industri), dan Cikijing. Sementara untuk narkotika jenis ganja kering kami tangkap di Sumberjaya dan (di Majalengka) kota,” imbuh Tatang.
Barang haram yang diedarkan di Majalengka, kata Tatang, dipesan secara online.
Adapun salah satu alamat pengiriman barang tersebut, diketahui dari Sumatera.
“Beli secara online dari Sumatera, dikirim melalui jalur darat,” kata Tatang.
Menurut Tatang, barang yang dipesan tersangka, biasanya masih dalam keadaan mentah.
“Mereka mengemasnya dalam bentuk paket jika sudah sampai di Majalengka,” kata Tatang.
Setelah sampai di Majalengka, kemudian dipecah menjadi paket-paketan.
“Dijual rata-rata Rp100 sampai Rp200 ribu per paket, itu untuk ganja. Untuk Sabu, untuk 1 gram ini dari Rp1 juta sampai Rp1,4 juta,” kata Tatang.
(Tim HK Jabar)