Kecam Keras Aksi Frank OlShop, Ketua Umum LPKNI Minta Platform Tindak Tegas Lapak Nakal

Jakarta l HukumKriminal.com – Belanja Online (Benjol) merupakan hal yang tidak lumrah lagi, dan bisa diaksen kapan saja dan di mana saja.

Kini banyak sekali platform Benjol tumbuh bersama partnernya atau lapak di platform tersebut yang menjajakan barang dagangannya untuk menggaet konsumen.

Namun banyak kejadian yang justru merugikan konsumen, seperti halnya barang yang dipesan atau order tidak sesuai dengan yang dijajakan oleh partner platform Benjol, saat barangnya tiba di tangan konsumen.

Hal tersebut membuat Kurniadi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara, dirinya meminta kepada para platform belanja online, harus teliti ketika menerima rekan bisnis yang membuka lapak di platform mereka.

“Maunya setiap itu harus ada verifikasi yang valid dari awal pendaftaran toko di platform dan harus ada tim surveinya,” ungkap Kurniadi, Selasa (22/6/2021) di Jakarta.

Menurut Ketua LPKNI hal tersebut penting untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,  untuk menjaga hubungan baik antara platform dan Konsumen.

Kurniadi turut menghimbau, kepada masyarakat yang ingin berbelanja online harus teliti dan mengutamakan sistem pembayaran dengan cara COD.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran dengan COD. Kenapa?, karena dengan COD apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang di pesan bisa direfund,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkap Ketua LPNKI kepada kurir, agar mempersilahkan konsumen untuk membuka paket yang dipesan, sembari di videokan untuk bukti laporan kurir terhadap pihak partner platform yang menjajakan barang.

“Pihak kurir harus memberikan kesempatan konsumen untuk membuka terlebih dahulu barang yang diantar oleh kurir dengan memvideokan,” imbuhnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jika kurir tidak boleh membuka paket lebih baik dibatalkan dari pada ada masalah kedepannya.

“Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa,” jelasnya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *