Sumedang l HukumKriminal.com – Kecelakaan beruntun terjadi ruas jalur Bandung-Sumedang, tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021) pagi.
Panit Lantas Polsek Jatinangor Ipda Erigal mengatakan, ada tIga kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun, yakni Toyota Avanza ber Nomor Polisi (Nopol) B 1617 COB, Toyota Sienta bernopol Z 1512 AZ, dan Nissan Terrano ber Nopol A 1520 KN.
“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi sekira pukul 09.40 WIB itu,” kata Erigal.
Namun, kata Erigal, tiga mobil pribadi yang terlibat dalam insiden kecelakaan itu mengalami kerusakan berat.
“Tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian tersebut sebanyak empat penumpang Toyota Avanza dilarikan ke Puskesmas Jatinangor, akibat mengalami luka-luka,” jelas Erigal.
Erigal kembali menjelaskan, bahwa kecelakaan itu bermula saat mobil Avanza yang dikendarai oleh Rida Ridhan (26) warga Lingkungan Gending, RT 04/06, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melaju dari arah Bandung menuju Sumedang.
Setiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak mobil Nissan Terano milik Ade Nasimi (62) warga Dusun Gentramanah, RT 03 RW 02, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, yang terparkit di bahu jalan.
Usai menabrak bagian kanan mobil Terano, mobil Avanza tersebut terguling ke arah kanan, dan masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Sienta yang dikendarai Dhilla Fahman yang melaju dari arah Sumedang menuju Bandung.
“Tiga mobil yang mengalamai kecelakaan langsung diamankan ke Unit Lantas Polsek Jatinangor, dan kasus kecelakaan beruntun ini telah dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Polres Sumedang,” tutup Panit Lantas Polsek Jatinangor Ipda Erigal. (Liman)