Pasuruan l HukumKriminal.com – Rencana Nor Arifin, hendak nyabu di vila kawasan Tretes membawanya ke sel tahanan Mapolsek Prigen.
Pemuda 22 tahun warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu, disergap Tim Buser Polsek Prigen, Selasa (22/8/2022) dini hari.
Saat itu, Arifin berada di dalam Villa Anggrek, berlokasi di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Prigen.
Dia kedapatan memiliki sabu-sabu di dalam plastik kecil seberat 0,66 gram.
”Pelaku ini datang dari Mojokerto. Mau nyabu di Tretes. Begitu dapat info, kami sergap,” kata Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto.
Selain mengamankan pelaku. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, ada satu kaca pipet yang masih ada sabunya dengan berat kotor1,44 gram, kemudian satu buah bong dan HP.
“Pelaku dan barang bukti, kami amankan di Mapolsek Prigen,” jelas Kapolsek.(Redaksi)
Sumber: Jejakkasustv.com