Tuban | hukumkriminal.com – Polres Tuban Tangkap Komplotan Mujiono Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dilepas Lantaran Tidak Cukup Bukti
Tuban | Mujiono diduga pelaku bisnis praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dibekuk Polres Tuban pada Senin (20/1/2025) bulan lalu.
Mengingat, Mujiono diduga sudah berhasil mengelabui Polres Tuban untuk meloloskan diri dari jeratan hukum dan diduga lepaskan anak buahnya yang ada di tahanan.
Entah semua itu karena minimnya pengetahuan dari pihak penyidik atau pihak yang terlibat dalam penanganan tersebut, atau memang benar kecurigaan publik jika ada aliran untuk pengondisian kasus.
Yang jelas, dikutip dari berbagai media, Kastreskrim Polres Tuban AKP Dimas Alexander menyanyi, jika penyelidikan kasus Mujiono resmi dihentikan.
Alasannya, BBM subsidi jenis solar dari hasil menguras di berbagai SPBU di Tuban dengan menggunakan truk S 9448 HH yang diduga sudah termodivikasi dengan bul tersebut digunakan untuk keperluan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang.
Berdasarkan keterangan ahli, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dasar hukum tersebut, pihak Polres Tuban yang dikenal publik ahli dalam dugaan 86 kasus itu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mengembalikan barang bukti.
Jika dalam perkara ini tidak terbukti penuhi unsur pidana, kinerja penegak hukum Polres Tuban yang menangkap orang yang diduga anak buah Mujiono saat usai menguras BBM subsidi di SPBU itu sangat pantas untuk diperiksa propam Polda Jatim atau Mabes Polri.
Karena dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tuban tersebut bisa dikatakan sembrono alias ngawur, dan diduga tidak ada dasar penyelidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan.
Sementara perlu untuk diketahui, Seperti yang ramai diberitakan oleh beberapa media, bahwa menurut masyarakat Mujiono ini diduga pelaku lama bisnis penyalahgunaan BBM subsidi.
Modus operandi yang dilakukan Mujiono sendiri tak jahu berbeda dengan yang dilakukan beberapa tahun lalu, yaitu dengan menguras BBM subsidi di berbagai SPBU, dengan melibatkan beberapa anak buahnya, salah satunya yang diduga bernama Kasiono.
Biasanya mereka menggunakan truk yang sudah termodiv beberapa bul/tandon yang berkapasitas besar dengan ditutup terpal dengan bebas menguras BBM subsidi jenis solar di wilayah Tuban.
Seperti ldi SPBU 54.623.15 Rengel, Plumpang, Tegalbang Palang, Mulung Merakurak, Jenu, Bogang Jenu, dan SPBU Jatipeteng Jenu. Dan dalam sehari Mujiono bersama kompolotanya ini diduga dapat mengumpulkan puluhan ton BBM subsidi.
“Kemudian BBM Subsidi jenis solar tersebut diduga ditimbun di Gudang yang diketahui berada di Desa Beji, Kecamatan Jenu, dan tempat penimbunan bisa saja berpindah jika sudah tercium penegak hukum” tandas dari beberapa sumber masyarakat
Menyukapi Komplotan Mujiono Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dilepas Lantaran Tidak Cukup Bukti, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menduga kuat Polres Bojonegoro ada 86 dengan Komplotan Mujiono Penyelewengan BBM Solar Subsidi. Diketahui LSM Gmicak sebelum nya Mujiono merupakan pemain BBM
Hal ini harus diketahui oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menindaklanjuti dan gelar ulang secara publik, masyarakat luas biar tau. Jelasnya. (Red)
Ketua Umum LSM Gmicak Menduga Polres Tuban ada 86 dengan Mujiono Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Dianggap Komplotan Mujiono Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan Dilepas karena tidak cukup bukti. *Ngeri! Booosku👆*
Ketua Umum LSM Gmicak Pastikan Kasat Reskrim Bakal di Datangi Mabes Polri, rembetan dari
Kasus BBM Oplosan yang Pernah Terjadi di Berbagai Daerah, Kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak menambah panjang daftar kasus BBM oplosan yang pernah terjadi. (Red)