Bengkulu l HukumKriminal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu, kembali menetapkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Satu diantaranya pejabat eselon II, tiga orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan satu orang bendahara, Kamis, 3 Juni 2021.
Kelimanya ditetapkan tersangaka oleh Kejari Kaur, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pemebelian BBM di Dinas Perhubungan, Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2020 lalu, dengan besaran anggaran mencapai Rp 900 juta lebih.
Menurut Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo S.H,MH, dalam jumpa persnya di depan Kantor Kejari Kaur mengatakan, bahwa kelimanya ditetapkan tersangka, setelah adanya barang bukti berupa, keterangan saksi, serta dokumen, dan alat bukti lainya, dari tersangka yang berhasil diamankan, selama proses penyidikan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Adapun modus kelima tersangka dalam menjalanan aksinya yaitu, dengan memanipulasi dokumen pemebelian sperpat kendaraan, dan pembelian bahan bakar yang berdampak pada kerugian terhadap keuangan daerah.
“Hari ini kita kita telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas di Dinas Perhubungan, yaitu, AS Kepala Dinas Perhubungan, WL PPTK, RS PPTK, TW PPTK dan RM bendahara Kepala Dinas,” ujar Nurhadi.
Untuk tersangka As sendiri, lanjut Nurhadi, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena yang bersangkutan dinilai tidak komperatif dalam memberikan dokumen barang bukti kepada penyidik.
“Sehingga kita akan melakukan penyitaan barang bukti berupa, tanah dan bangunan milik As,” kata Nurhadi.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menafsirkan, akibat dari perbuatan para tersangka, daerah dirugikan hingga tiga ratus juta rupiah
“Angka tersebut baru perkiraan sementara, saat ini Kejari Kaur, masih menuggu hasil audit dari Tim Auditor Kejaksaan Bengkulu,” jelas Nurhadi.
Setelah ditetapkan tersangka, kelimanya digelandang ke tahanan Polres Kaur untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
Hal itu dilakukan, guna memudahkan dalam melakukan proses hukum, dan guna mencegah tindakan yang dapat menghilangan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya kembali.
Ditegaskan Nurhadi, bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian perkara, untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info