Serang l HukumKriminal.com – Polisi menangkap komplotan pencuri bermodus pecah kaca yang kerap beraksi di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terdapat lima pelaku yang ditangkap.
Kelimanya berinisial EW (44), BG (36), KS, DS (39), dan LS (20).
“Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda,” kata Maruli, Senin (13/9/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Maruli, kami amankan lima orang.
“Pelaku memecah kaca (mobil korban) dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu menggemboskan ban mobil korban,” ungkap Maruli.
Adapun dalam aksinya, kata Maruli, para pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya yang memarkirkan mobil di pinggir jalan.
Selanjutnya, para pelaku melihat isi mobil dan menelusuri keberadaan barang berharga di dalamnya.
“Pelaku kemudian menggemboskan mobil korban,” ujar Maruli.
Saat korban meminta mencari bantuan, pelaku kembali ke mobil korban dan memecahkan kaca.
Barang berharga di dalam mobil tersebut pun dicuri para pelaku.
“Para pelaku sebenarnya berjumlah sepuluh orang. Namun, hingga Minggu (12/9/2021), polisi baru menangkap lima pelaku,” ungkap Maruli.
Para pelaku itu akhirnya ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi terpaksa menembak kaki lima pelaku yang berupaya kabur saat ditangkap.
Kami sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian.
“Kami akan kejar (pasal) 480 (penadahnya),” ujar Maruli.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea. (Tim Sembilan)