LPKNI DPD Tanggamus Dukung Langkah LPKNI Pusat untuk Desak Pemerintah Menarik Obat Sirop dari Apotek dan Toko Obat

Tanggamus l HukumKriminal.com -Sebagai dukungan terhadap langkah tegas dan tindakan positif dalam melindungi Konsumen terkait peredaran Sirup dan sejenisnya yang diminta oleh DPP LPKNI pusat melalui Ketua Umum Kurniadi Hidayat untuk ditarak dari apotik dan toko obat, maka Ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar baro pun sangat mendukung itu, Jum’at 21/10/2022.

Melalui Kementerian kesehatan (Kemenkes) meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah terlanjur mengkonsumsi atau membeli obat sirop di apotik maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.Menyusul dengan ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di seluruh Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.Diharapkan untuk berhenti mingkonsusmsi obat sirop sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi “yang disampaikan pelaksana tugas Direktur pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman,yang dikutip dari CNN Indonesia Rabu 19/10/2022.Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05./III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive acute Kidney Injury).

Hal ini terjadi pada anak yang ditandatangani oleh Peltu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Pada 18 Oktober 2022 yang lalu.Menurut penjelasannya masyarakat tidak boleh lagi membeli obat kesediaan sirop bebas,selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirop.”Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal Akut Progressive Atipikal yang mayoritas menyerang anak anak di Indonesia.Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang undangan terkait dengan bidang Kefarmasian Jelanya.Tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang dinamai Gangguan Ginjal Akut Progressif Atipikal,Rincian 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta,11 kasus Kematian di Bali, 1 Kasus Kematian di Nusa Tenggara Tiumur (NTT),7 kasus kematian di Sumatra Utara dan 5 kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kurniadi Hidayat” Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI ) menjelaskan dengan keluarnya SE tersebut dari Kmenterian Kesehatan meminta semua Dinas Kesehatan dan BPOM diseluruh Indonesia melakukan sidak keseluruh Apotik dan toko Obat untuk menarik seluruh peredaran obat sirop yang telah beredar.Dan LPKNI juga meminta kepada menteri kesehatan memberikan penjelasan mengapa baru saat ini mengetahui hal tersebut?,Bagaimana bagi konsumen yang telah terlanjur mengkonsumsi obat sirop tersebut,apa tanggung jawab pemerintah dengan hal tersebut?,(Rda)

Atas desakan dan langkah yang dilakukan oleh Ketua Umum LPKNI DPP pusat tersebut maka seluruh Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah yang ada di seluruh Nusantara menyatakan sikap yang sama yakni Mendesak Pemerintah untuk menarik peredaran obat yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut, serta meminta pemerintah bertanggung jawab atas hal tersebut. Demikian pun sikap yang diambil oleh Ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar Baro yang disampaikan melalui Sekretaris DPD Parta Irawan.

“Demikian pula kami sebagai DPD LPKNI Tanggamus sangat mendukung langkah tegas dari DPP LPKNI sebagai mana Ketua Umum Kurniadi Hidayat sampaikan, mendesak pemerintah untuk melakukan penarikan dan meminta pertanggungjawaban atas hal tersebut.”tutup Parta. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *