Masyarakat Waspadai Kejahatan Pinjol

Tangerang l HukumKriminal.com – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan penawaran secara bagus namun akhirnya menjerumuskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, kepolisian akan melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan Pinjol ini.

“Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta stekholder lainnya, guna mengantisipasi kejahatan Pinjol agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi. Bisa kita tutup aplikasinya nanti,” kata Yusri, Kamis (14/10/2021) di Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Lanjut Yusri kepolisian, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bisa lebih waspada agar tak mengikuti tawaran yang diberikan pada awal namun akhirnya menjerumuskan.

“Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Yusri.

Terkait ancaman yang diterima debitur atau masyarakat yang meminjam uang, ungkap Yusri, kepolisian akan menegakkan sesuai aturan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi, karena ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno.

“Kita menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan tegas,” ujar Yusri. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *