Mayjen Hasanuddin: Saya Akan Tindak Tegas Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan

Pangdam I/Bukit Barisan menanyai salah seorang oknum TNI AD yang diduga terlibat kasus pembunuhan Wartawan Marsal Harahap. (Foto: HO Kodam I/BB)

Medan l HukumKriminal.com – Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Hasanuddin, mengatakan, tidak akan segan-segan menindak tegas oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tewasnya wartawan bernama Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Saat ini Pomdam I/BB mengungkap keterlibatan empat oknum anggota TNI AD.

“Langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan Praka AS terhadap Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” kata Hasanuddin dalam rilis yang diterima di Medan, Rabu (28/7/2021).

Hasanuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan telah menetapkan tiga orang oknum TNI AD lainnya, yakni DE, LS, dan PMP, sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal.

Hasanuddin menegaskan, bahwa ketiga tersangka baru tersebut, telah ditahan oleh penyidik.

Hasanuddin menyebutkan, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI ini terjadi di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat, 18 Juni 2021.

Terkait kasus tersebut, kata Hasanuddin, Pomdam I/BB telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang.

“Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD, atas nama Praka AS, dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain,” ucap Hasanuddin.

“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, proses hukum sesuai ketentuan Undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di Markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan AS seorang oknum TNI, selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban, terkait peredaran Narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Korban Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *