Jakarta l HukumKriminal.com – Seorang pengendara mobil Daihatsu Xenia ber Nopol B-2355-TKI bernama Alexway HM (35), mendadak viral setelah ramai diberitakan di media massa.
Penyebabnya ialah, Alexway mengaku berdinas di Mabes Polri.
Alexway yang sedang mengendarai kendaraanannya diberhentikan oleh Polantas Polda Metro Jaya (PMJ) di Tol Dalam Kota, Selasa, 15 Juni 2021 siang.
Alexway disetop personel Polantas PMJ, diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, awalnya kendaraan tersebut melaju di lajur tiga Tol Dalam Kota dari Kuningan ke arah Semanggi.
“Pada saat diberhentikan oleh personel Polantas Polda Metro Jaya, Alexway mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri,” kata Sambodo.
“Alexway mengaku bertugas di Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri,” imbuh Sambodo.
Lanjut Sambodo personel Polantas yang memberhentikan kendaraan Alexway malah curiga, KTA yang disodorkan itu merupakan kartu identitas palsu.
“Untuk memastikannya, Alexway di giring ke Mapolda Metro Jaya,” ujar Sambodo.
Saat hendak dibawa ke PMJ, Alexway sempat mencoba melarikan diri dari petugas.
“Alexway berulah dengan mencoba kabur saat akan memasuki Markas Polda Metro Jaya, pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri. Kami meminta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankannya,” ujar Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sementara Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan Alexway terkait KTA palsu yang dimilikinya.
Alexway mengaku memperoleh KTA Polri itu dengan cara membelinya.
“Dia beli dari seseorang dengan harga Rp2 juta,” kata Yusri, Rabu (16/6/2021).
Alexway masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Dia terancam dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)