Jember l HukumKriminal.com – FR (39) dan AR (52) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya, setelah menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh, senilai Rp4,7 miliar, di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Modus keduanya dengan membawa-bawa nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
“Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni, PT Imasco Puger,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Jember, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, lanjut Kadek, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna.
Korban pun percaya, kemudian bersedia menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
“Kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021, dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan,” ungkap Kadek.
Kadek menjelaskan, korban menyerahkan uang kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap.
Namun, pada April 2021 korban mulai curiga, karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai Taruna Akpol.
“Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali,” kata Kadek.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban,” kata Kadek.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP,” tutup Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika. (Tim Sembilan)