Sumedang l HukumKriminal.com – Audit dana talang H. Tatang di PDAM Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Rp 5,4 miliar oleh Inspektorat Sumedang, temukan jalan buntu.
Hal itu disampaikan oleh H. Tatang, setelah berkordinasi melalui WhatsApp (WA) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Herman Suyatman.
“Audit dana talang itu, sudah berjalan hampir 2 bulan lamanya, dana talang itu diaudit di Inspektorat Sumedang, atas perintah Pak Sekda Kabupaten Sumedang,” ujar H. Tatang, Rabu (16/6/2021).
Menyikapi hal itu, Yudi Pagar Alam, selaku Kuasa Hukum H. Tatang mengatakan, bahwa H. Tatang, menunggu hasil audit resmi tertulis dari pihak Inspektorat Sumedang dan PDAM Sumedang.
Dengan tujuan biar semua cepat selesai.
Namun, setelah di audit inspektorat, hasilnya sangat mengejutkan, tidak ditemukan adanya dana talang H. Tatang di PDAM Kabupaten Sumedang.
“Hal itu sangat janggal dan aneh, dikarenakan alat bukti pengeluaran keuangan H. Tatang ada berita acaranya, dan ditandatangani oleh beberapa orang Kabag Keuangan PDAM waktu itu menjabat,” kata Yudi.
Yudi menyatakan, ada dugaan berkas yang disampaikan Direktur PDAM M. Taufik ke inspektorat, berbeda dengan berkas yang ada di H. Tatang.
“Bilamana ditemukan jalan buntu pihak H. Tatang akan melanjutkan permasalahan ini keranah hukum,” tegas Yudi Pagar Alam di ruang kerjanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban tertulis dari pihak Inspektorat Kabupaten Sumedang dan PDAM Sumedang. (Deddy Yusni)