Kendari l HukumKriminal.com – Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang diduga melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/6/2021).
Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial DSN (25), diduga orang yang menjual temannya sendiri berinisial ZA, (15), kepada pria hidung belang melalui daring.
“Awalnya orangtua korban bernama S, (46) mencari anaknya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I keberadaan korban, namun saat itu korban tidak berada di rumah I,” kata Arya.
Orangtua I (ibunya) lantas menghubungi pelaku DSN untuk menanyakan keberadaan korban, dan saat itu pelaku DSN menjawab, bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.
Mendengar keterangan DSN, ibu I lalu menyampaikan kepada orang tua korban, bahwa ZA berada di Hotel Putri Darah bersama pelaku, sehingga orangtua korban pergi mencari korban di hotel tersebut.
“Namun orangtua korban tidak menemukan anaknya,” kata Arya.
Lanjut Arya, kemudian orangtua korban kembali ke rumahnya, dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I.
Dan saat itu orangtua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tuakorban marah-marah kepada korban dan pelaku,” ujar Arya.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya, bahwa ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open Booking Online (B0).
“Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN,” kata Arya.
Kepada polisi, pelaku DSN mengaku, menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu, dengan korban mendapat Rp100 ribu.
Sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.
“Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka. (Tim Sembilan)