Bekasi l HukumKriminal.com – Polisi menangkap pria berinisial AF (26), pengedar Narkoba jenis ganja, di Jalan Bungur, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 19 Mei 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, bahwa kerap ada transaksi Narkoba, di Jalan Bungur.
Polisi pun langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Pada akhirnya polisi menangkap AF yang diduga baru selesai melakukan transaksi ganja kering.
“Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti,” kata Erna dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Erna menambahkan, bahwa pihaknya tidak langsung percaya begitu saja kepada AF.
Polisi kemudian mendatangi rumah AF dan melakukan penggeledahan.
Kecurigaan petugas pun terbukti.
“Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan dua bungkus kertas ukuran besar, satu berwarna putih dan satu cokelat yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram,” tutur Erna.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.
“Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah,” ujar Erna.
“Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” imbuh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. (Tim Sembilan)