Medan l HukumKriminal.com – Nur Hasanah (28), warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban aksi penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, inisial SS (30).
Usai melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya menggunakan mangkuk stainless, SS kabur dan berstatus buron.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap, Selasa (1/6/2021) mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, wajah korban mengalami memar.
Zulkifli menjelaskan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin 31 Mei 2021.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman korban Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada, Selasa, 27 April 2021 lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu tersangka mendatangi rumah Hasanah, mengajak tinggal bersama di rumahnya.
Namun, permintaan tersangka ditolak
korban.
“Dan korban balik meminta suaminya itu agar tinggal di rumahnya di Medan Johor,” ujar Zulkifli.
Alasan korban, kata Zulkifli, karena baru saja melahirkan, dan meminta nanti pada bulan Agustus 2021 tersangka tinggal di rumahnya.
Tersangka menolak dan emosi lalu menghantamkan mangkuk stainless, hingga mengenai mata kiri korban memar.
Lalu, korban kemudian mengadu ke Mapolsek Delitua.
Setelah sebulan lebih buron, akhirnya tersangka diringkus di tempat kerjanya kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah memukul istrinya,” kata Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap. (Tim Sembilan)