Jakarta l HukumKriminal.com – Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, yang melibatkan seoarang dukun berinisial AM di Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, AM melakukan aksi penipuan bersama rekannya berinisial JM di Cirebon, Jawa Barat.
“Dalam aksi ini, kedua pelaku telah merugikan korban hingga Rp 36 miliar,” ujar Helmy di Bareskrim Polri, Rabu (6/2/2021).
Helmy menuturkan, kedua tersangka melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus menawarkan investasi bodong.
“Mereka sudah melakukan aksinya lebih dari tiga tahun, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang menjadi sasaran mereka,” tutur Helmy.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dari kedua tersangka, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan Tim Penyidik Bareskrim Polri, di antaranya beberapa motor dan mobil, serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing, serta obligasi.
“Barang bukti itu digunakan sebagai alat bagi tersangka untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan. Lalu tersangka meminta uang kepada korban. Namanya obligasi dragon,” ujar Helmi.
Helmy menuturkan, penipuan ini dinamakan obligasi dragon karena pelaku menerbitkan obligasi dan mencantumkan gambar naga.
“Kasus ini bisa terungkap setelah tiga orang korban berinisial R, W, dan S, mempolisikan para tersangka pada tanggal 25 Mei 2021,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.
Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin menambahkan, AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.
“Memang kayak dukun. Karena saat ditangkap kami menemukan kembang-kembang dan dupa,” kata Jamaludin.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang,” jelas Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin. (Suliwa)