Oknum Mahasiswa dan Pengangguran Perdaya Ratusan Orang

Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong. (Foto: Istimewa)

Rejang Lebong l HukumKriminal.com – Tim dari Polres Rejang Lebong menangkap pengangguran dan mahasiswa masing-masing berinisial YN (19) dan VA (20), pengelola investasi bodong yang telah memperdaya ratusan warga di daerah itu.

Akibat investasi bodong itu, ratusan korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, menyebut para korban tergiur keuntungan besar yang ditawarkan YN dan VA, yakni berupa keuntungan hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi.

“Tersangka YN warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan status sebagai pengangguran dan VA berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup,” kata Puji di Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021).

Puji menjelaskan, bahwa YN adalah tersangka utama dalam kasus investasi bodong tersebut, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.

Dalam waktu enam bulan, keduanya telah merekrut lebih dari 100 orang nasabah yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian lebih dari Rp 850 juta.

Dalam beraksi, YN menyodorkan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp 1 juta.

Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp 1.350.000.

Puji mengatakan, tersangka YN mempelajari bisnis itu secara otodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun.

Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).

“Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam sepuluh hari,” jelas Puji.

Tawaran bonus yang gede itu membuat para korban tergiur lagi untuk memasukkan dananya lebih besar.

“Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya,” kata Puji.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban.

Sejauh ini jumlah warga yang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong mencapai 80 orang.

“Atas perbuatannya, YN dan VA dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tukas Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *